Memahami Bentuk-Bentuk Kekerasan Fisik, Psikis, dan Perundungan di Lingkungan Sekolah
- Selasa, 02 Januari 2024
- Antonius
- 0 komentar

Sekolah merupakan tempat yang seharusnya dapat memberikan rasa aman dan mendukung perkembangan positif seluruh warga sekolah, terutama pada peserta didik. Meskipun begitu, realitasnya menunjukkan bahwa kekerasan di sekolah masih menjadi isu serius dan perlu mendapatkan perhatian lebih. Menyikapi hal tersebut, Kemendikbudristek mengambil langkah dengan menerbitkan Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan berbagai bentuk kekerasan yang dianggap dapat merugikan peserta didik sehingga perlu mendapatkan tindakan pencegahan serta penanganan. Kekerasan dapat terjadi dalam tiga bentuk, yaitu kekerasan fisik, psikis, dan perundungan. Yuk, kita telaah lebih lanjut!
Kekerasan Fisik
Kekerasan fisik dilakukan oleh pelaku kepada korban dengan kontak fisik oleh pelaku kepada korban dengan atau tanpa menggunakan alat bantu. Kekerasan fisik yang dimaksud dapat berupa:
- Tawuran atau perkelahian massal;
- Penganiayaan;
- Perkelahian;
- Eksploitasi ekonomi melalui kerja paksa untuk memberikan keuntungan ekonomi bagi pelaku;
- Pembunuhan; dan/atau
- Perbuatan lain yang dinyatakan sebagai Kekerasan fisik dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kekerasan Psikis
Kekerasan psikis adalah setiap perbuatan nonfisik yang dilakukan bertujuan untuk merendahkan, menghina, menakuti, atau membuat perasaan tidak nyaman. Kekerasan psikis yang dimaksud dapat berupa:
- Pengucilan
- Penolakan
- Pengabaian
- Penghinaan
- Penyebaran rumor
- Panggilan yang mengejek
- Intimidasi
- Teror
- Perbuatan mempermalukan di depan umum
- Pemerasan; dan/atau
- perbuatan lain yang sejenis.
Perundungan
Perundungan merupakan kekerasan fisik dan/atau kekerasan psikis yang dilakukan secara berulang karena ketimpangan relasi kuasa. Perundungan yang dimaksud dapat berupa:
- Penganiayaan
- Pengucilan
- Penolakan
- Pengabaian
- Penghinaan
- Penyebaran rumor
- Panggilan yang mengejek
- Intimidasi
- Teror
- Perbuatan mempermalukan di depan umum
- Pemerasan; dan/atau
- Perbuatan lain yang sejenis.
Itulah tindakan-tindakan yang termasuk ke dalam kekerasan fisik, psikis, dan perundungan/bullying. Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 memberikan dasar yang kuat untuk upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah. Penting untuk melibatkan seluruh elemen sekolah, termasuk guru, staf, orang tua, dan siswa dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman. Hanya dengan kerjasama semua pihak, sekolah dapat menjadi tempat yang aman dan inspiratif bagi peserta didik.